DITRESNARKOBA POLDA NTB KEMBALI UNGKAP KASUS NARKOBA TKP KARANG BAGU MATARAM

Read Time:1 Minute, 35 Second

Mata Lensa || Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Jumat, 7 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita, kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga penyalahguna dan pengedar barang gelap narkotika jenis shabu di RT 02 / RW 02, lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakra Negara Mataram.

Kedua tersangka yakni: inisial EBH alias ML, 27 Tahun, Laki-laki, alamat RT 02/RW 02, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakra Negara dan IRS alias IR, 26 Tahun, Laki-laki, alamat, RT 02 / RW 00 Lingkungan Bangket Punik, Dusun Bangket Punik, Desa Golong, Kecamatan Narmada Lombok Barat.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh team operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB dilapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka EBH di Karang Bagu.

Selanjutnya team operasional yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama. S.E., S.I.K. langsung menuju TKP dan melakukan penggrebekan, alhasil petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang diduga akan malakukan transaksi narkoba.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka beserta rumah dimana tersangka diamankan berhasil ditemukan barang bukti berupa: 1 Klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu, 2 Buah bong (alat hisap), 4 Buah korek api, 1 Buah HP merek Samsung J2 prime, 1 Buah HP merek Samsung senter, 1 Buah HP merek Nokia senter, uang tunai Rp 1.550.000,- dan 1 Buah sumbu.

Untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB berikut barang buktinya dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Memperingati HUT RI Ke – 75, Polda NTB laksanakan Bhakti Sosial Peduli Covid – 19 di Kabupaten Lombok Barat
Next post Kapolsek Masbagik AKP Zainudin Basri Melaksanakan Patroli Blu Light, Mobailing Dan Stationer Untuk Antisipasi Balap Liar Di Malam Minggu
Close
Visit Us On Facebook