
Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil Ringkus Satu Orang Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu
MLN – Lombok Timur Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB Berhasil ringkus satu orang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis shabu yakni, (IN) laki – laki umur (28) tahun TKP di rumahnya di Dasan karang baru masbagik utara Kecamatan
masbagik,26/08/2023 sekira pukul 04.00 wita
“Kapolres Lombok Timur Polda NTB AKBP Hery Indra Cahyono,S.I.K.SH.MH., melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH.MH., menyampaikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun mekar sari Desa Masbagik utara sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi Narkotika jenis shabu – shabu.Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa benar di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi Narkoba,Setelah memastikan orang yang dicurigai, melakukan penyalahgunaan Narkoba itu berada di dalam rumah, selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan dan mengamankan pemilik rumah dan satu orang temannya seorang laki-laki yang baru selesai moket dan mengkonsumsi shabu-shabu,”Terangnya
Setelah menghadirkan saksi-saksi yakni, Ketua RT dan masyarakat setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh terduga pelaku (IN) dan temannya namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba, selain HP Nokia kecil warna biru disaku celana (IN) dan setelah dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yakitu, disebuah berugak yang ada di rumah tersebut ditemukan satu timbangan digital, skop plastik, gunting, lakban hitam, korek api gas serta alat hisap shabu (bong) yang disimpan dikolong berugak;
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur menerangkan dihalaman rumah tetangga sebelah rumah terduga (IN) ditemukan plastik klip kosong dijalan sebelah pagar rumah terduga pelaku ditemukan satu timbangan digital, di sawah yang tidak ada airnya yang ada disebelah rumah terduga pelaku juga ditemukan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi dua plastik klip yang masing-masing klip berisi lima poket yang berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu dan barang bukti yang ditemukan diluar areal rumah terduga pelaku yang sengaja dibuang oleh terduga begitu mengetahui Tim Opsnal masuk kehalaman rumahnya,”Paparnya
“Barang Bukti yang berhasil diamankan di TKP yakni,
sepuluh poket berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu;
dua bungkus plastik klip kosong;
dua buah timbangan digital;
dua buah korek api gas;
satu buah bong;
satu buah HP kecil merk Nokia;
satu buah gunting;
satu buah skop plastik;
satu buah isolasi warna hitam.
Total BB diduga shabu berat bruto 14,58 Gram,”Ucapnya
Terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Kini terduga pelaku bersama barang bukti di amankan di Mako Polres Lombok timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”Tutupnya
(Orik / MLN)
Average Rating